Profil
"SCBD"
merupakan suatu program lintas sektoral untuk
mendukung upaya pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kemampuan
atau kapasitasnya dalam memberikan pelayanan bagi publik dan
melaksanakan kewajian-kewajiban kepemerintahan lainnya.
Dalam KAK
telah disebutkan bahwa SCBD mempunyai 4 (empat) tujuan, yaitu :
- Pelayanan yang lebih efisien dan pemeliharaan pelayanan dan fasilitas publik sesuai dengan standar pelayanan minimal Pemerintah Indonesia (antara lain kesehatan, pendidikan, penyediaan air minum, persampahan, pengendalian banjir, dan drainase dan lain-lain).
- Promosi pembangunan ekonomi yang berkeadilan secara yang lebih efisien.
- Manajemen program pengurangan kemiskinan yang lebih efisien
- Pelembagaan praktik tata pemerintahan yang baik
Sejak
diundangkannya dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, belum
ada parameter yang jelas seberapa efektif sebuah pemerintah daerah
dikatakan berhasil menerapkan model desentralisasi. Karena itu SCBD
diharapkan memberikan guidelines secara praktis untuk mempercepat
akselerasi desentralisasi sebagaimana yang diharapkan dari tujuan
pertama. Dengan adanya acuan standar pelayanan minimum, maka kinerja
pemerintah daerah dapat diukur dan diperbaiki kinerjanya setiap saat.
Dengan demikian kinerja pemerintah daerah dapat semakin meningkat.
Dengan
meningkatnya kinerja pemerintah maka tujuan kedua SCBD akan dapat
dicapai. Tujuan kedua SCBD adalah untuk menata secara proporsional
tugas, fungsi, sistim keuangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Sehingga keberhasilan pembangunan ekonomi dapat dicapai secara
sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan pemda kepada masyarakat
secara terbuka dan berkeadilan.
Tertatanya kinerja pemda dan
meningkatkannya pembangunan ekonomi akan mampu mengurangi kemiskinan
secara lebih efisien. Hal ini terjadi karena akan terbukanya
peluang-peluang ekonomi yang akan mampu menyerap tenaga kerja sehingga
akan mengurangi pengangguran dan secara signifikan akan dapat mengurangi
kemiskinan. Dengan demikian untuk tujuan ketiga adalah untuk
memfasilitasi pengerahan sumber-sumber dana daerah. Serta mendorong
penggunaan dana daerah secara efektif dan efisien. Dengan demikian akan
mengembangkan sistem kelembagaan yang memadai serta pengembangan
kapasitas inti dan sumberdaya manusia agar lebih berkemampuan untuk
menjawab kebutuhan pelaksanaan dan manajemen dari sistem pemerintah
daerah yang berorientasi kepada kinerja
Sebagai tujuan terakhir
dari SCBD adalah melembagakan praktik-praktik tata pemerintahan yang
baik, sebagaimana keberhasilan yang dilakukan pada tujuan-tujuan
sebelumnya. Pelembagaan tersebut harus dilakukan agar tercapai suatu
sistem peningkatan kapasitas yang berkesinambungan. Sehingga
keberhasilan pembangunan tidak bergantung pada siapa yang memimpin
tetapi kinerja akan berlangusng secara sistem yang berkelanjutan. Hal
ini akan memberikan dukungan terhadap desentralisasi melalui perangkat
pemerintah daerah yang lebih transparan, bertanggungjawab dan demokratis