Profil

"SCBD" merupakan suatu program lintas sektoral untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kemampuan atau kapasitasnya dalam memberikan pelayanan bagi publik dan melaksanakan kewajian-kewajiban kepemerintahan lainnya.

Dalam KAK telah disebutkan bahwa SCBD mempunyai 4 (empat) tujuan, yaitu :

  1. Pelayanan yang lebih efisien dan pemeliharaan pelayanan dan fasilitas publik sesuai dengan standar pelayanan minimal Pemerintah Indonesia (antara lain kesehatan, pendidikan, penyediaan air minum, persampahan, pengendalian banjir, dan drainase dan lain-lain).
  2. Promosi pembangunan ekonomi yang berkeadilan secara yang lebih efisien.
  3. Manajemen program pengurangan kemiskinan yang lebih efisien
  4. Pelembagaan praktik tata pemerintahan yang baik


Sejak diundangkannya dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, belum ada parameter yang jelas seberapa efektif sebuah pemerintah daerah dikatakan berhasil menerapkan model desentralisasi. Karena itu SCBD diharapkan memberikan guidelines secara praktis untuk mempercepat akselerasi desentralisasi sebagaimana yang diharapkan dari tujuan pertama. Dengan adanya acuan standar pelayanan minimum, maka kinerja pemerintah daerah dapat diukur dan diperbaiki kinerjanya setiap saat. Dengan demikian kinerja pemerintah daerah dapat semakin meningkat.

Dengan meningkatnya kinerja pemerintah maka tujuan kedua SCBD akan dapat dicapai. Tujuan kedua SCBD adalah untuk menata secara proporsional tugas, fungsi, sistim keuangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah. Sehingga keberhasilan pembangunan ekonomi dapat dicapai secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan pemda kepada masyarakat secara terbuka dan berkeadilan.

Tertatanya kinerja pemda dan meningkatkannya pembangunan ekonomi akan mampu mengurangi kemiskinan secara lebih efisien. Hal ini terjadi karena akan terbukanya peluang-peluang ekonomi yang akan mampu menyerap tenaga kerja sehingga akan mengurangi pengangguran dan secara signifikan akan dapat mengurangi kemiskinan. Dengan demikian untuk tujuan ketiga adalah untuk memfasilitasi pengerahan sumber-sumber dana daerah. Serta mendorong penggunaan dana daerah secara efektif dan efisien. Dengan demikian akan mengembangkan sistem kelembagaan yang memadai serta pengembangan kapasitas inti dan sumberdaya manusia agar lebih berkemampuan untuk menjawab kebutuhan pelaksanaan dan manajemen dari sistem pemerintah daerah yang berorientasi kepada kinerja

Sebagai tujuan terakhir dari SCBD adalah melembagakan praktik-praktik tata pemerintahan yang baik, sebagaimana keberhasilan yang dilakukan pada tujuan-tujuan sebelumnya. Pelembagaan tersebut harus dilakukan agar tercapai suatu sistem peningkatan kapasitas yang berkesinambungan. Sehingga keberhasilan pembangunan tidak bergantung pada siapa yang memimpin tetapi kinerja akan berlangusng secara sistem yang berkelanjutan. Hal ini akan memberikan dukungan terhadap desentralisasi melalui perangkat pemerintah daerah yang lebih transparan, bertanggungjawab dan demokratis