Seminar Manajemen Proyek Tingkatkan Pemahaman Pejabat Daerah Tentang DAK
Rabu, 9 Maret 2011 10:55:03 - oleh : suharsiwi
Sragen-Dana Alokasi Khusus (DAK) atau alokasi dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada kabupaten dengan tujuan unuk mendanai
kegiatan tertentu yang diselenggarakan Pemerintahan Daerah,
dalam praktek pelaksanaanya masih kurang dimengerti baik oleh pemerintah pusat
maupun daerah. DAK juga masih kurang terintegrasi ke dalam siklus dan mekanisme
perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Ir.
Budhi Santoso , MA selaku Direktur Otonomi Daerah Bappenas dalam seminar bertajuk
"Stretagi Penyelenggaraan Proyek Dana Alokasi Khusus" pada Selasa (8/03) 2011
di Ruang Sukowati Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen.
Menurutnya, kurangnya pemahaman konsep DAK oleh pejabat daerah disebabkan karena saat ini
belum tersedia pedoman yang jelas tentang koordinasi pengelolaan DAK secara utuh
dan terpadu baik ditingkat pusat, provinsi maupun kabupaten. Padahal peran
DAK bagi pembangunan daerah cukup besar.
"DAK adalah instrumen pendanaan
pembangunan yang strategis, untuk itu daerah dituntut untuk aktif, apa yang
dilakukan dan dimiliki pusat, daerah juga harus tahu", jelasnynya pada peserta
seminar yang diselenggarakan Proyek Peningkatan Kapasitas Berkelanjutan SCBD
Sragen dengan Bappeda Kabupaten Sragen.
Selain harus memahami pentingnya
DAK bagi pembangunan, pemerintah daerah juga harus memahami penggunaan DAK yang
dialirkan oleh pusat. "Prioritaskan penggunaannya untuk belanja modal dan
investasi, sehingga DAK tak akan berhenti begitu saja", tambahnya.
Sementara itu, Drs Ruwiyatno, M.M
selaku Plt Sekda Kabupaten Sragen dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam pelaksanaan program, hal
yang terpenting adalah tahap monitoring dan evaluasi. "Sebab tak sedikit
program yang diselenggarakan tidak melalui tahap monev, pada akhirnya program
itu berhenti begitu saja tanpa tindak lanjut," jelasnya.
Beliau juga menghimbau pada peserta
seminar yang terdiri dari pejabat eselon IV atau kepala SKPD dilingkungan
Kabupaten Sragen untuk selalu melaksanakan monev dalam program kegiatan yang dilkasanakan
oleh masing-masing SKPD.
Selain menghadirkan Dr. Ir. Budhi
Santoso, MA sebagai narasumber, seminar ini juga dihadiri oleh Drs. Wariki
Sutikno, MCP selaku Kasubid Keuangan Daerah Direktorat Otonomi Daerah Bappenas
dan dimoderatori oleh Bambang Ismanto, M.Si selaku tenaga ahli keuangan daerah
dari UKSW Salatiga.
Dr. Wariki Sutikno, MCP menjelaskan
tiga kriteria bagaimana DAK dapat dialirkan ke daerah. Pertama, kriteria umum
yaitu berdasarkan kapasitas keuangan daerah. Kedua, Kriteria khusus bahwa derah
tersebut adalah daerah penunjang pariwisata, daerah tertinggal atau daerah
penyangga pangan. Ketiga, berdasarkan kriteria teknis.
Dalam sesi tanya jawab, Maryanto
dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sragen menanyakan mengenai juknis
sebagai pedoman pelaksanaan DAK yang
belum selesai sementara pelaksanaan DAK sudah harus dilakukan. "Hal ini yang
menghambat kami dalam mengelola DAK", ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Dr. Wariki
Sutikno, MCP menghimbau pada pejabat daerah, bila juknis terlambat dibuat oleh
DPR, hendaknya pemerintah daerah mengirim surat tembusan kepada DPR agar juknis
selesai pada waktunya dan dapat dijadikan pedoman pelaksanaan DAK.
Seminar Strategi Penyelenggaraan
Proyek Dana Alokasi Khusus merupakan bagian dari Diklat Manajemen Proyek yang
dilaksanakan oleh Proyek SCBD mulai 8-15 Maret 2011. Tujuan diadakan seminar
ini adalah untuk meningktakan pemahaan serta pengetahuan pejabat daerah
mengenai DAK yang erat kaitannya dengan keahlian Manajemen Proyek.
Berita "Berita" Lainnya
Sragen-Dana Alokasi Khusus (DAK) atau alokasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada kabupaten dengan tujuan unuk mendanai kegiatan tertentu yang diselenggarakan Pemerintahan Daerah, dalam praktek pelaksanaanya masih kurang dimengerti baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. DAK juga masih kurang terintegrasi ke dalam siklus dan mekanisme perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Ir. Budhi Santoso , MA selaku Direktur Otonomi Daerah Bappenas dalam seminar bertajuk "Stretagi Penyelenggaraan Proyek Dana Alokasi Khusus" pada Selasa (8/03) 2011 di Ruang Sukowati Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen.
Menurutnya, kurangnya pemahaman konsep DAK oleh pejabat daerah disebabkan karena saat ini belum tersedia pedoman yang jelas tentang koordinasi pengelolaan DAK secara utuh dan terpadu baik ditingkat pusat, provinsi maupun kabupaten. Padahal peran DAK bagi pembangunan daerah cukup besar.
"DAK adalah instrumen pendanaan pembangunan yang strategis, untuk itu daerah dituntut untuk aktif, apa yang dilakukan dan dimiliki pusat, daerah juga harus tahu", jelasnynya pada peserta seminar yang diselenggarakan Proyek Peningkatan Kapasitas Berkelanjutan SCBD Sragen dengan Bappeda Kabupaten Sragen.
Selain harus memahami pentingnya DAK bagi pembangunan, pemerintah daerah juga harus memahami penggunaan DAK yang dialirkan oleh pusat. "Prioritaskan penggunaannya untuk belanja modal dan investasi, sehingga DAK tak akan berhenti begitu saja", tambahnya.
Sementara itu, Drs Ruwiyatno, M.M selaku Plt Sekda Kabupaten Sragen dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam pelaksanaan program, hal yang terpenting adalah tahap monitoring dan evaluasi. "Sebab tak sedikit program yang diselenggarakan tidak melalui tahap monev, pada akhirnya program itu berhenti begitu saja tanpa tindak lanjut," jelasnya.
Beliau juga menghimbau pada peserta seminar yang terdiri dari pejabat eselon IV atau kepala SKPD dilingkungan Kabupaten Sragen untuk selalu melaksanakan monev dalam program kegiatan yang dilkasanakan oleh masing-masing SKPD.
Selain menghadirkan Dr. Ir. Budhi Santoso, MA sebagai narasumber, seminar ini juga dihadiri oleh Drs. Wariki Sutikno, MCP selaku Kasubid Keuangan Daerah Direktorat Otonomi Daerah Bappenas dan dimoderatori oleh Bambang Ismanto, M.Si selaku tenaga ahli keuangan daerah dari UKSW Salatiga.
Dr. Wariki Sutikno, MCP menjelaskan tiga kriteria bagaimana DAK dapat dialirkan ke daerah. Pertama, kriteria umum yaitu berdasarkan kapasitas keuangan daerah. Kedua, Kriteria khusus bahwa derah tersebut adalah daerah penunjang pariwisata, daerah tertinggal atau daerah penyangga pangan. Ketiga, berdasarkan kriteria teknis.
Dalam sesi tanya jawab, Maryanto dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sragen menanyakan mengenai juknis sebagai pedoman pelaksanaan DAK yang belum selesai sementara pelaksanaan DAK sudah harus dilakukan. "Hal ini yang menghambat kami dalam mengelola DAK", ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Dr. Wariki Sutikno, MCP menghimbau pada pejabat daerah, bila juknis terlambat dibuat oleh DPR, hendaknya pemerintah daerah mengirim surat tembusan kepada DPR agar juknis selesai pada waktunya dan dapat dijadikan pedoman pelaksanaan DAK.
Seminar Strategi Penyelenggaraan Proyek Dana Alokasi Khusus merupakan bagian dari Diklat Manajemen Proyek yang dilaksanakan oleh Proyek SCBD mulai 8-15 Maret 2011. Tujuan diadakan seminar ini adalah untuk meningktakan pemahaan serta pengetahuan pejabat daerah mengenai DAK yang erat kaitannya dengan keahlian Manajemen Proyek.